Pengertian, Aturan, Dan Pola Acara Keprotokolan Berdasarkan Ahli

Pengertian, Aturan, dan Contoh Kegiatan Keprotokolan Menurut Ahli - Dari segi bahasa, protocol berasal dari bahasa latin protocollum, yang terdiri atas kata yaitu protos dan kolla, yang artinya lembar pertama dari dokumen resmi (the first leaf of legal document)

Kata protokol mengandung pengertian :
  • Rules of etiquette and order in diplomatic or military ceremonies
  • Minutes of rough draft of some diplomatic document
  • A document relating the proceedings of diplomatic meeting, and after ratification, having the force of treaty

Inti pengertiannnya kira-kira sebagai berikut:
  • Lembaran pertama yang dilekatkan pada suatu dokumen yang berisi persetujuan, baik yang bersifat nasional maupun internasional
  • Keseluruhan dokumen persetujuan (bukan hanya lembaran pertama)

Selain dokumen itu sendiri, juga seluruh dokumen yang melengkapi persetujuan pokok, yaitu seluruh catatan resmi yang dibentuk pada selesai sidang dan ditandatangani oleh seluruh peserta. Dokumen yang mencantumkan hak-hak, kewajiban, kelonggaran dan kekebalan diplomatik.

Kata protokol itu sendiri dalam bahasa Indonesia mula-mula diartikan sebagai tata tertib pergaulan internasional atau sopan-santun diplomatik. Dari pengertian ini kemudian berkembang sehingga istilah protokol diterapkan juga untuk upacara-upacara yang mencakup segala bentuk pertemuan, baik yang bersifat nasional maupun internasional, dan juga upacara yang resmi maupun setengah resmi, kenegaraan maupun sosial kemasyarakatan (Suyuti, 2002: 91). Semua hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan disebut dengan istilah protokoler.

Dalam hubungannya dengan praktik keprotokolan yang sesungguhnya Haryadi (1994) mengemukakan adanya beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya:
  1. Mengikuti rapat-rapat panitia semenjak awal sehingga mengetahui planning awal dan perubahan-perubahan yang terjadi,
  2. Mengetahui secara mendalam ihwal bentuk kegiatan, penanggung jawab kegiatan, pelaksana kegiatan, teknik pelaksanaan, perlengkapan yang diperlukan, dan susunan acara.
  3. Menguasai susunan jadwal dan petugasnya,
  4. Mempersiapkan script atau konsep wacana yang akan disampaikan,
  5. Menunjuk salah seorang sebagai pembantu/penghubung atau stage manager yang menjadi penghubung antara pembawa jadwal dan pelaksana.

 dan Contoh Kegiatan Keprotokolan Menurut Ahli Pengertian, Aturan, dan Contoh Kegiatan Keprotokolan Menurut Ahli
image source: countriesvpn.com
baca juga:

Aktivitas keprotokolan
Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu:
  1. Tata ruang
  2. Tata upacara
  3. Tata Tempat
  4. Tata Busana
  5. Tata Warkat

1. Tata ruang

Ialah pengatur ruang atau daerah yang akan dipergunakan sebagai daerah aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas. Misalnya acara untuk upacara peresmian dan serah terima jabatan akan berlainan dengan tata ruang yang akan dipergunakan untuk upacara wisuda sarjana.

a. Perangkat keras, ialah aneka macam macam perlengkapan yang diharapkan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya b. Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, akseptor tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya. Penunjang lain menyerupai palu, gong, nampan /alasnya dan lain-lain.

Yang perlu diperhatikan:

  1. Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah bangku dan meja)
  2. Pengaturan pemasangan bendera kebangsaan merah putih, diadaptasi dengan ruangan
  3. Gambar Presiden dan Wakil Presiden
  4. Lambang Garuda Pancasila
  5. Papan nama petunjuk yang diperlukan
  6. Tata bunyi yang memadai, diadaptasi dengan tata ruang dan tempat
  7. Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.


Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai:

a. Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi
b. Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, akseptor tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

c. Khusus Pemandu Acara (MC), sanggup dijelaskan sebagai berikut:1). Sebagai pemandu jadwal ia akan melakukan kiprah sebagai MC
Sikap yang tegas dan berdisiplin tinggi
Volume bunyi yang konstan dan mantap
Kemampuan menguasai bahasa secara baik, bahasa Indonesia maupun bahasa asing.
Kepekaan terhadap situasi, dalam arti bisa menguasai keadaan dan bisa mengambil keputusan
Sifat yang tidak gampang tersinggung
Berkepribadian
2). Pemandu jadwal ialah kemudi dari seluruh pelaksanaan kegiatan acara, oleh lantaran itu harus trampil dengan cepat tanggap membaca situasi.
3) Harus sanggup menempatkan diri cukup sopan dan simpatik
4). Mengetahui daerah posisi bangun yang sempurna (menguasai arena kegiatan)
5) Pandai mengatur volume suara
6). Tidak dibenarkan pemandu jadwal mengulas (memberikan komentar) pidato seseorang
7). Mampu menguasai massa

2. Tata upacara

Ialah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu jadwal harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu harus diperhatikan :
  1. a) jenis kegiatan;
  2. b) bahasa pengantar yang dipergunakan;
  3. c) materi aktivitas

Dalam tata upacara, supaya direncanakan siapa yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil penyelenggara dan alat penunjang lain. Pengisi acara, misal dalam menunjukkan sambutan, diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan menunjukkan sambutan. Kesediaan mereka yang menyambut, jauh sebelumnya sudah dihubungi. Untuk kelancaran suatu “upacara” diharapkan seorang “stage manajer” yang bertugas menjadi penghubung antara pembawa jadwal dan pelaksana upacara.

3. Tata Tempat atau Preseance

Ialah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ke tata negaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan daerah duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.

Tata daerah pada hakekatnya meliputi:

  • Tata daerah duduk
  • Tata urutan memasuki kenderaan
  • Tata urutan kedatangan dan kepergian/pulang.


a - Tata Tempat duduk, mempunyai hukum dasar. Preseance berarti urutan yaitu siapa yang berhak mendapat prioritas dalam suatu urutan atau tata urutan atau tata daerah duduk. Secara umum tata urutan antara lain:
- Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau mendahului,
- Apakah mereka duduk berjajar, orang yang duduk di sebelah kanan orangorang yang paling utama, dianggap mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada duduk sebelah kirinya.
- Jika duduknya menghadap meja, yang dianggap daerah pertama ialah menghadap pintu keluar. Yang duduk di bersahabat pintu dianggap paling terakhir.
- Bila ada dua orang, yang kanan ialah yang pertama ( 2, 1)
- Bila ada tiga orang, yang kanan ialah yang pertama ( 3, 1, 2 )

Cara penempatan/penerapan harus ditetapkan terlebih dahulu daerah yang pertama
kemudian gres yang lain dengan ketentuan yang berada disebelah kanan dari
daerah yang pertama ialah dianggap lebih tinggi dari yang duduk di sebelah
kirinya.

b- Tata urutan memasuki kenderaan

Tata urutan memasuki kenderaan bagi seruan resmi atau kenegaraan memerlukan perhatian dan penanganan khusus bahkan perencanaan yang matang. Tipe kenderaan juga mempengaruhi pengaturan itu. Peranan pengemudi, ia juga harus mengenal pengetahuan protokoler, termasuk penampilannya. Beberapa cara bagaimana memasuki pesawat udara, kapal laut, kenderaan kendaraan beroda empat atau kereta api sebagai berikut:
  1. Pesawat udara: Seorang dengan urutan pertama akan masuk pesawat udara yang paling akhir, sedangkan kalau menuruni pesawat, orang yang utama akan turun lebih dahulu.
  2. Kapal laut: orang yang utama, naik terlebih dahulu dan akan turun lebih dahulu
  3. Kenderaan kendaraan beroda empat atau kereta, - Orang yang paling utama, baik sewaktu naik maupun sewaktu turun akan mendahului yang lain. Namun demikian apabila letak kenderaan tidak sanggup diatur sedemikian rupa lantaran keadaan, hal tersebut merupakan suatu perkecualian.
  4. Letak kenderaan hendaknya dihadapkan ke kiri, artinya arah kenderaan akan menuju, berada di sebelah kiri kita
  5. yang utama duduk di daerah duduk sebelah kanan, sedang berikutnya di sebelah kiri
  6. bila hingga ke daerah tujuan dan akan turun, hendaknya kenderaan dihadapkanke sebelah kanan, sehingga memudahkan yang utama sanggup turun lebih dahulu
  7. Jika penumpang kendaraan beroda empat tiga orang dan duduk di belakang, maka orang yang paling terhormat duduk disebelah kanan, orang ke dua duduk paling kiiri, dan orang ketiga duduk di tengah.
  8. Jika kendaraan beroda empat dimungkinkan di duduki oleh lebih dari 5 atau 6 orang, lantaran ada pelengkap kolam di tengah, maka kolam yang paling tengah diduduki oleh orang yang paling rendah kedudukannya, yang lebih tinggi menduduki di sebelah kanan kirinya.

4. Tata Busana

Tata busana disini ialah pakaian yang harus yang dimaksud ialah pakaian yang harus dikenakan pada suatu acara protokoler, baik oleh para pejabat seruan ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat seruan yang dikirimkan.

Jenis tata busana yang perlu diketahui:
  1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  2. Pakaian Sipil Harian (PSH)
  3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  4. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  5. Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer.
  6. Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)
  7. Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)
  8. Toga (Untuk Perguruan Tinggi/Institut)

Perlu diketahui termasuk di dalam Tata busana ialah sepatu yang dipakai, topi, tanda kebesaran/kehormatan yang merupakan kelengkapannya. Sedangkan pakaian batik lengan panjang sebetulnya hanya dianggap sebagai pakaian resmi dalam suatu jamuan makan yang bersifat resmi, sedang dalam suatu upacara masih belum dianggap resmi, hanya disebut sebagai pakaian “rapi”. Hal tersebut tergantung pada catatan yang disebutkan di dalam seruan mengenai jenis pakaian yang perlu dikenakan.

5. Tata Warkat

Pengaturan mengenai seruan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
  1. Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan
  2. Jumlah seruan diadaptasi dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri.
  3. Bentuk seruan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
  4. Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan terang baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
  5. Dalam seruan perlu dijelaskan seruan diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam seruan resmi disebutkan seruan berlaku untuk beberapa orang.
  6. Mencantumkan kode seruan pada sampul seruan untuk mempermudah penempatan duduknya.
  7. Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan
  8. Menentukan batas waktu penerimaan tamu
  9. Catatan dalam seruan semoga memberitahukan kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang merupakan abreviasi : repondez s’il vous plaiz)
  10. Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu usang dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim)

Bagaimana keprotokolan di Indonesia?

Protokol di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian hukum dalam jadwal kenegaraan atau jadwal resmi yang mencakup hukum mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat. Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7 – 9 Maret 2004 di Jakarta disepakati, bahwa keprotokolan ialah “Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan bermasyarakat.” Siapa yang mengatur? Yang mengatur pejabat protokol yang berkompeten dalam penyelenggaraan keprotokolan dan seseorang yang mempunyai kiprah dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

Bagaimana cara mengaturnya?
  1. Tata cara: setiap kegiatan jadwal harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan berdasarkan hukum dan urutan yang telah dilakukan
  2. Tata krama: yaitu etiket dalam pertolongan penghormatan
  3. Aplikasi aturan-aturan: yaitu penerapan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi Sebelum lahir Undang-undang keprotokolan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan sebuah fatwa Keprotokolan yang berdasarkan Keputusan Menteri nomor 0298 tahun 1984 di lingkungan Departemen P dan K (sekarang disebut Departemen Pendidikan Nasional 2005),bahwa keprotokolan mengatur tata cara pergaulan antar pejabat yang dilibatkan dalam suatu kegiatan tertentu yang bersifat resmi berdasarkan norma, kesepakatan, atau kelaziman yang berlaku dalam tata pergaulan tersebut.

Jenis-jenis kegiatan
Jenis-jenis kegiatan yang diatur oleh Surat Keputusan Menteri P & K no.0298/1984, ihwal keprotokolan yang tadinya digunakan dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (dahulu Dep.P&K), tiga tahun kemudian dituangkan dalam Undang-undang nomor 8/tahun 1987 ihwal keprotokalan Jenis-jenis kegiatan keprotokolan tersebut meliputi:
  1. Umum/Kenegaraan
  2. Universitas/Perguruan Tinggi/kedinasan instansi.

Jenis kegiatan yang bersifat umum, sanggup pula berlaku di tingkat Universitas/Perguruan Tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

  1. Upacara Pelantikan dan serah terima jabatan
  2. Upacara penandatangan naskah kerjasama
  3. Upacara Sumpah pegawai
  4. Upacara peresmian / pembukaan gedung baru
  5. Peresemian pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya.


Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan Tinggi:

  • Upacara Dies Natalis
  • Upacara Wisuda Sarjana
  • Upacara Pengukuhan Guru Besar
  • Upacara Promosi Doktor / Doktor Honoris Causa.


Kegiatan dan pelaksanaan Upacara :

a). Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

Jenis kegiatan banyak terjadi di kalangan pemerintah dan akademi tinggi

Yang perlu diperhatikan :
  1. Tata ruang
  2. Kelengkapan upacara, dan
  3. Urutan Acara:
  4. a) Pembukaan
  5. b) Pembacaan surat keputusan (tidak dibaca keseluruhan)
  6. c) Pelantikan pejabat baru, didahului dengan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan agama / kepercayaan yang dilantik, didampingi rohaniwan yang bersangkutan, kemudian penandatangan, saksi
  7. d) Pembacaan naskah informasi jadwal serah terima
  8. e) Penandatangan informasi acara
  9. f) Sambutan tunggal pejabat yang melantik
  10. g) Penutup dengan pertolongan ucapan selamat kepada pejabat gres dan pejabat lama
  11. h) Ramah tamah

Adakalanya di dalam jadwal sehabis penandatanganan naskah informasi acara, diselipkan penyerahan memorandum selesai jabatan dari pejabat yang usang kepada yang melantik dan atau penyematan tanda jabatan yang sanggup berupa kalung atau lencana jabatan oleh pejabat yang melantik

b). Upacara Penanda tanganan Naskah kerjasama

Yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Tata ruang
  2. Kelengkapan upacara
  3. Urutan acara:
  4. a) Pembukaan
  5. b) Pembacaan naskah kerjasama oleh petugas
  6. c) Penandatangan naskah kerjasama oleh Pemimpin
  7. d) Saling menyerahkan naskah kerjasama
  8. e) Sambutan-sambutan:
    - Sambutan tuan rumah
    - Sambutan pihak tamu
    - Ramah Tamah
f) Penutup
c). Penyelenggaraan Seminar dan Simposium
Seminar ialah pertemuan ilmiah untuk membahas suatu dilema tertentu. Dalam seminar hal yang pokok ialah terdapatnya makalah atau paper yang dibahas, diharapkan penyaji materi makalah, moderator atau pengatur seminar dan pembahas untuk setiap jenis makalah dan panitia pengarah, yang akan menciptakan kesimpulan mengenai hasil seminar. Berkaitan dengan seminar, protokoler yang memperhatikan Tata ruang, tata daerah dan perlengkapan seminar.

Mengenai urutan acara, secara protokoler diatur sebagai berikut:

  • Pembukaan seminar diresmikan oleh pejabat terkait, dihadiri oleh seruan dan peserta seminar.
  • Pembukaan upacara Seminar, diikuti oleh peserta seminar, membahas sesuatu topik berupa makalah.
  • Susunan ruangan, daerah dan pengaturannya berbeda dengan upacara pembukaan pada dikala seorang pejabat secararesmi membuka (sekitar satu jam)
  • Dengan kata lain penyelenggaraan seminar dibagi dalam dua kegiatan, seminar dibuka oleh seorang pejabat dan seminar yang dipimpin oleh seorang moderator dan kemungkinan terdapat beberapa penyaji dengan berbeda makalah. (Biasanya pejabat dan seruan lain tidak hadir dalam seminar tersebut.)


Yang perlu diketahui protokol:

  • Tata busana dalam suatu seminar, pada upacara pembukaan hendaknya PSL
  • (pakaian sipil lengkap), sedangkan dalam persidangan seminar, pakaian rapih.
  • Protokol dalam jadwal ini hendaknya sanggup mengatur fasilitas setiap peserta

seminar, juga tiket kepulangan serta penjemputan, kedatangan dan keberangkatan.

Urut-urutan acara:
  1. Pembukaan
  2. Sambutan-sambutan
Panitia pelaksana seminar
Pejabat atasan pelaksana seminar dilanjutkan dengan peresmian pembukaan seminar
Istirahat
Pidato pengarahan pejabat tertentu
Persidangan seminar.
Simposium sejenis seminar, hanya perbedaannya ialah dalam suatu symposium disamping disajikan makalah, juga dilakukan suatu lembaga yang disebut sebagai “floor” artinya pembahasan tidak hanya dilakukan oleh seorang atau dua pembahas, melainkan oleh peserta symposium. Didalam sympo-sium tidak dilakukan suatu kesimpulan sebagai hasil pertemuan yang diumumkan. Tata upacara, tata ruang dan tata daerah tidak jauh berbeda dengan bentuk seminar.
Wisuda Sarjana dan promosi doktor.
  1. Upacara Wisuda.
Penyelenggaraan upacara Wisuda Sarjana, nampaknya di aneka macam Perguruan Tinggi sudah lazim, namun berdasarkan pengamatan masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, baik tata cara protokolnya, maupun tehnis pelaksanaannya tata cara itu sendiri

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Tata ruang, dibagi tiga bab yaitu tata ruang untuk kelompok Pimpinan Universitas, untuk kelompok wisudawan dan kelompok orangtua wisudawan
  • Tata tempat


Perlengkapan yang diperlukan

  • Tata busana
  • Tata Upacara:

  1. Pembukaan oleh Rektor
  2. Pelantikan wakil lulusan/ sarjana utama oleh Rektor, didahului amanat Rektor
  3. Penyampaian ijazah
  4. Sambutan-sambutan
  5. Upacara promosi doktor
Upacara semacam ini diatur oleh Departemen Pendidikan Nasional, hanya diperkenankan kepada Perguruan Tinggi tertentu yang mempunyai jadwal studi Pascasarjana, baik PTN maupun swasta

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Tata ruang
  • Tata tempat
  • Seorang pedel / pembawa barisan tim penguji, yang juga akan mengatur jalannya ujian promosi
  • Tata busana
  • Tata Upacara


Upacara Pengukuhan Guru Besar
Seseorang sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar,terlebih dahulu dilakukan upacara peresmian yang bersangkutan sebagai Guru Besar. Sekaligus sebagai anggota Senat Universitas. Hal tersebut dilakukan dengan suatu upacara mendahului dilangsungkan suatu Rapat Senat Universitas. Biasanya dasar yang digunakan untuk melantik seseorang sebagai Guru Besar ialah surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Hal-hal yang perlu diperhatikan secara protokoler ialah sebagai berikut:
  1. Tata ruang diatur sebagaimana terlihat pada
  2. Tata tempat, dibagi menjadi tiga bagian, masing-masing untuk para guru besar yang bertoga, seruan VIP dan seruan bagi keluarga Guru Besar yang dikukuhkan, yang kesemuanya di lakukan berdasarkan preseance.
  3. Tata busana bagi semua Guru Besar: Toga dengan dasi kupu-kupu berwarna putih. Bagi seruan VIP pakaian sipil lengkap, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi menyesuaikan
  4. Tata upacara :
o Pembukaan
o Pidato Pengukuhan oleh Guru Besar yang bersangkutan
o Pemberian ucapan selamat kepada Guru Besar yang bersangkutan disertai keluarganya
o Ramah tamah
  1. Lain-lain
- Pada waktu selesai pertolongan ucapan dibagikan buku pidato pengakuan kepada hadirin
- Pada tata warkat hendaknya diperhatikan :
= batas waktu penerimaan tamu
= tatabusana yang diperlukan
= RSVP bagi seruan VIP
- Undangan hendaknya dikirimkan selambat-lambatnya satu ahad sebelumnya hari kegiatan.
  1. Upacara Bendera
Upacara sanggup dilakukan setiap tanggal 17 bulan berjalan atau pada hari yang dianggap penting menyerupai hari peringatan yang bersifat Nasional maupun Lokal.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh protokol:
Tata ruang: biasanya dilakukan di lapangan terbuka
Tata perlengkapan, bendera, Mimbar upacara, sound system, naskah-naskah
yang akan diucapkan; petugas bendera, Komandan upacara dan sebagainya
Tata busana, pakaian sipil harian (PSH) :
Tata urutan upacara :
  1. Barisan peserta upacara disiapkan oleh komandan Upacara
  2. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
  3. Pembina upacara menuju mimbar upacara
  4. Penghormatan umum kepada Pembina uopacara
  5. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina upacara
  6. Pengibaran sang Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
bunyi paduan bunyi Pengibaran sang saka ini dibarengi dengan penghormatan kepada bendera, dipimpin oleh Komandan Upacara. Tidak dibenarkan peserta upacara menunjukkan penghormatan kepada sang saka merah putih dengan menyanyikan lagu kebangsaan.
  1. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
  2. Pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara ditirukan oleh semua peserta upacara
  4. Sambutan tunggal Pembina Upacara
  5. Doa (kalau diperlukan)
  6. Penghormatan umum kepada Pembina upacara
  7. Laporan Komandan upacara
  8. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
  9. Upacara dibubarkan oleh Komandan Upacara
  10. Selesai

Upacara Dies Natalis

Pada upacara Dies Natalis dilaksanakan dalam suasana lebih khidmat dari pada upacara yang lain, baik mengenai acara-acara yang dilangsung dalam rangkaian kegiatan Dies maupun upacara itu sendiri.

Tata ruang pada upacara ini sanggup dikatakan hampir hampir sama dengan upacara pengakuan Guru Besar
Tata daerah duduk berpedoman pada preseance.
Perlengkapan yang diperlukan:
  • Mimbar pidato
  • Sound system
  • Meja dan kursi
  • Dekorasi, bendera dan bendera Universitas?Fakultas
  • Buku pidato Dies, buku tahubnan tahunan Rektor
  • Petugas pelaksana upacara, taplak meja secukupnya
  • Tanda pengfhargaan/tanda

Sekian artikel tentang Pengertian, Aturan, dan Contoh Kegiatan Keprotokolan Menurut Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
  1. De Vito, Joseph A. (1994), The Public Speaking Guide. New York: Harper College.
  2. Helena Olli, Public speaking , PT Indeks, Jakarta, 2007
  3. Prochnow, Herbert V (1987), Penuntun menuju sukses dam berpidato, Bandung, CV Pionir
  4. Rakhmat, Jalaluddin (2000, cetakan ke 6) Retorika Modern,Pendekatan Praktis. Bandung, Remaja Rosdakarya.
  5. Susanto, Astrid (1975), Pendapat Umum, Bandung, Binacipta
  6. Suyuti, Achmad. 2002. Cara Cepat Menjadi Orator, Da’I, dan MC Profesional. Pekalongan: Cinta Ilmu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Aturan, Dan Pola Acara Keprotokolan Berdasarkan Ahli"

Post a Comment